SYARAT DAN KETENTUAN PEMESANAN TIKET KA (KERETA ANTAR KOTA)
PERSYARATAN DAN KETENTUAN RESERVASI TIKET KERETA API
1. Dengan
ini Anda menyatakan persetujuan terhadap Persyaratan dan Ketentuan
Angkutan Penumpang Kereta Api termasuk tidak terbatas Ketentuan
Reservasi dan akan mematuhi persyaratan dan Ketentuan Reservasi,
termasuk pembayaran, mematuhi semua aturan dan pembatasan mengenai
ketersediaan tarif serta bertanggung jawab untuk semua biaya yang timbul
dari penggunaan fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api.
2. PT
Kereta Api Indonesia (Persero) berhak untuk mengubah, menyesuaikan,
menambah atau menghapus salah satu syarat dan kondisi yang tercantum di
sini, dan/atau mengubah, menangguhkan atau menghentikan setiap aspek
dari Reservasi Online Tiket Kereta Api. PT Kereta Api Indonesia
(Persero) tidak diwajibkan untuk menyediakan pemberitahuan sebelum
memasukkan salah satu perubahan di atas dan/atau modifikasi ke dalam
Reservasi Online Tiket Kereta Api.
3. PT
Kereta Api Indonesia (Persero) akan menggunakan informasi pribadi yang
Anda berikan melalui Fasilitas ini hanya untuk tujuan reservasi dan
pencatatan database pelanggan PT Kereta Api Indonesia (Persero) termasuk
tidak terbatas untuk penghitungan poin dalam program Kereta Api
Frequent Passenger.
4. Anda
tidak dibenarkan menggunakan fasilitas ini untuk tujuan yang melanggar
hukum atau dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat
reservasi yang tidak sah, spekulatif, palsu atau penipuan atau
menjualnya kembali secara tidak sah. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
dapat membatalkan atau menghentikan penggunaan atas fasilitas ini setiap
saat tanpa pemberitahuan jika dicurigai.
5. PT
Kereta Api Indonesia (Persero) tidak menjamin bahwa Reservasi Online
Tiket Kereta Api akan bebas kesalahan, bebas dari virus atau elemen lain
yang berbahaya.
6. Syarat
dan ketentuan fasilitas ini diatur dan ditafsirkan sesuai peraturan
internal PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
KETENTUAN UMUM
1. Setiap
penumpang yang telah memiliki bukti transaksi (sms notifikasi, email
notifikasi bukti pembayaran tiket kereta api, struk, resi pembayaran,
print out bukti transaksi) wajib melakukan Check In mulai 7 x 24 jam
sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api untuk mendapatkan Boarding Pass.
2. Boarding
Pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh Perusahaan dan diberikan
kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket. Boarding Pass dapat
dicetak melalui Check In Counter di stasiun mulai 7 x 24 jam sebelum
jadwal keberangkatan Kereta Api. Boarding Pass hanya berlaku untuk
pengangkutan dari stasiun keberangkatan ke stasiun kedatangan
sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass.
3. Penumpang
dapat melakukan Check In dengan mengunduh Boarding Pass elektronik
(e-boarding pass) melalui aplikasi Access mulai 2 jam sebelum jadwal
keberangkatan Kereta Api.
4. Bila
mana penumpang kedapatan tidak memiliki tiket yang sah diatas KA, maka
penumpang akan diturunkan dari kereta api pada kesempatan pertama dan
dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di perusahaan.
5. Larangan
pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat
mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi
penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan
peraturan pengasingan untuk kesehatannya.
6. Dalam
hal penumpang akan menggunakan 2 Kereta Api atau lebih yang memiliki
sifat persambungan, maka penumpang agar menyisihkan waktu yang cukup
untuk persambungan dengan Kereta Api selanjutnya. KAI tidak bertanggung
jawab atas kegagalan penumpang menggunakan Kereta Api lanjutannya,
akibat keterlambatan Kereta Api sebelumnya dan tidak diberikan
kompensasi apapun. KAI hanya akan memberikan kompensasi berupa
pengembalian biaya perjalanan Kereta Api lanjutannya diluar biaya
pemesanan, jika kelambatan Kereta Api sebelumnya diatas 3 jam.
7. Semua
perjalanan Kereta Api adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau/rokok
elektrik maupun uap vape e-liquid. Tidak diperkenankan merokok ataupun
vaping di seluruh rangkaian Kereta Api. Kedapatan merokok ataupun vaping
di dalam rangkaian Kereta Api, maka penumpang diturunkan di stasiun
pertama Kereta Api berhenti.
8. Setiap orang yang naik atau berada di dalam Kereta Api dilarang:
Mabuk.
Berjudi.
Melakukan perbuatan asusila.
Membawa barang berbahaya.
Membawa barang terlarang.
Berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu penumpang lain.
Duduk atau tidur di bordes atau lantai Kereta.
Membahayakan perjalanan Kereta Api.
9. Penumpang
yang melanggar larangan tersebut, tidak diperbolehkan naik Kereta Api
atau jika kedapatan di dalam Kereta Api maka diturunkan pada kesempatan
pertama.
10. Orang
yang terjangkit penyakit menular atau orang yang menurut undang -
undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatan dilarang
naik Kereta Api.
11. Ibu hamil yang diperbolehkan naik Kereta Api jarak jauh :
Usia kehamilan 14 minggu s/d 28 minggu.
Ibu hamil dalam kondisi sehat.
Kandungan sehat dan tidak ada kelainan.
Wajib didampingi oleh minimal 1 penumpang dewasa.
12. Penumpang berusia 3 tahun atau lebih dikenakan tarif dewasa dan berhak atas nomor tempat duduk
13. Penumpang
berusia di bawah 3 tahun (infant) ke satu dari satu penumpang dengan
tarif dewasa jika tidak mengambil tempat duduk sendiri tidak dikenakan
bea.
Untuk mengisi data penumpang pada saat melakukan pemesanan tiket Booking and Payment, pengguna dapat menggunakan file excel yang di unduh melalui tombol di bawah ini: